Translate This Blog

Friday, April 03, 2009

HUKUM 40 : BENCILAH SEGALA HAL YANG DIPEROLEH DENGAN CUMA-CUMA

Sesuatu yang ditawarkan secara cuma-cuma itu berbahaya-biasanya hal itu melibatkan entah suatu trik atau kewajiban tersembunyi. Sesuatu yang bernilai patut dibayar. Dengan membayar, Anda menghindari ucapan syukur, rasa bersalah dan tipuan. Seringkali juga bijak jika Anda membayar harga total barang itu-keunggulan tidak bisa diperoleh dengan penghematan. Bersikaplah royal dengan uang Anda dan jagalah agar uang Anda tetap tersebar, karena kemurahan hati adalah pertanda dan magnet kekuasaan.

No comments: